Cerita lengkapnya
Kalau receh Rp100 atau Rp200 sedang habis, banyak toko menggantinya dengan permen, dan kita biasanya cuma bilang 'oh, ya udah'. Padahal UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mewajibkan rupiah dipakai dalam setiap transaksi pembayaran di Indonesia, termasuk uang kembalian. Ancaman di pasal pidananya bahkan sampai kurungan 1 tahun atau denda Rp200 juta.
Tentu belum ada yang dipenjara gara-gara sebutir permen, tapi Bank Indonesia menegaskan konsumen berhak menolak dan meminta kembalian dalam rupiah. UU Perlindungan Konsumen juga mendukung. Akar masalahnya sederhana: koin receh jarang berputar karena banyak yang mengendap di celengan dan laci rumah, jadi kasir kehabisan.