1. Beranda
  2. Cerita
  3. the candy
the candy

Kembalian permen: lucu, sering terjadi, tapi sebenarnya melanggar aturan

Kembalian diganti permen? Ternyata secara hukum itu melanggar Undang-Undang Mata Uang, lho.

Tonton dalam Bahasa Inggris →

Bagikan cerita ini WhatsApp X Facebook LinkedIn

Cerita lengkapnya

Kalau receh Rp100 atau Rp200 sedang habis, banyak toko menggantinya dengan permen, dan kita biasanya cuma bilang 'oh, ya udah'. Padahal UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mewajibkan rupiah dipakai dalam setiap transaksi pembayaran di Indonesia, termasuk uang kembalian. Ancaman di pasal pidananya bahkan sampai kurungan 1 tahun atau denda Rp200 juta.

Tentu belum ada yang dipenjara gara-gara sebutir permen, tapi Bank Indonesia menegaskan konsumen berhak menolak dan meminta kembalian dalam rupiah. UU Perlindungan Konsumen juga mendukung. Akar masalahnya sederhana: koin receh jarang berputar karena banyak yang mengendap di celengan dan laci rumah, jadi kasir kehabisan.

Yang diucapkan narator

Ketuk satu baris untuk langsung ke sana.

Sumber

Setiap angka dan tanggal di layar kami periksa sebelum videonya dibuat.

Dibuat oleh teodolist studio

Mau seri video seperti ini?

Butuh video seperti ini untuk brand atau sekolah Anda?

Kami membuat ke-240 video ini, dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, masing-masing dari satu naskah. Kami membuat seri cerita untuk brand, sekolah, dan kanal.